Refleksi Hacker Muda II


      Tiba-tiba aku teringat dengan pernyataan professor Abdullah dari Univ. Mesir dengan statementnya “hacker adalah a semi-criminal” ketika ditanya pendapatnya soal wikileaks di TV Al-Jazeerah dan tahun 2010 aku membuat posting di forum x-code tentang refleksi hacker muda lalu mendapat kritik dari para senior, salahsatunya menyebut “jangan menjustifkasi kegiatan hacking kalau tidak terjun jauh didalamnya.“

      Ya, menjadi hacker itu seperti menjadi peneliti yang melakukan eksplorasi. Sebagai contoh hacker menemukan bug disatu website kemudian berhasil masuk ke halaman login admin, kegiatan masuk ini adalah ilegal bukan? Tapi lalu apa yang ia harus lakukan. Mengirim email kepada sysadmin atau langsung mempatchingnya tanpa melakukan stealing, leaking apalagi defacing dengan merubah index laman utama. Log yang dimiliki sysadmin tersebut akan memuat teknik attacks yg sang hacker lakukan, sementara sang hacker memastikan jejaknya tidak akan sampai kena trace.

      Sysadmin akan belajar bagaimana mengupgrade security websitenya dan sebaliknya si hacker belajar melakukan improvisasi system. Inilah hacking sesungguhnya, hacking yang juga dimaksud abah Abimanyu dalam pernyataannya “menjebol sistem” dalam wawancara ku dengan beliau Cybercrime dan Tantangan Security Indonesia, yaitu untuk memberi warning dan learning.

      Itu dia kenapa dalam hacking ditanamkan ETHICS. Ini yang akan menjadi batasan SANG HACKER dalam mengeksplorasi. Security Hacking jelas beda dengan aksi Exploit yang kriminal misalnya ddos attack atau aksi-aksi lain untuk kepentingan pribadi dan merugikan si target.

      Kadang dikalangan pelaku hacking sendiri, serangan ddos adalah sesutu yg tidak mudah untuk diajukan agar dipidanakan karena pengalaman dan jiwa exploiter yg tidak bisa dinafikkan. Tidak usah jauh2, ketika DC dibuat down hampir 3 minggu lamanya, om petimati, om ketek, om schumbag dan kawan2 melakukan tracing terhadap si attacker. Kami menemukan pelakunya, lalu bagaimana mengantarkan ia kepada pengadilan, bukanlah hal yang mudah, karena hacker punya cara sendiri dalam menuntaskan masalah. DC berterimakasih karena semakin tahu bagaimana melakukan banyak improvisasi dalam mengamankan servernya. Ternyata tidak semua hal di dunia maya diselesaikan dibawah payung hukum negara, karena hacking memiliki etika dan kultur/budaya dikalangan hacker itu sendiri.

      Sebagai seorang yang berlatarbelakang pendidikan politik, aku berusaha memperkenalkan bagaimana hacking itu menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan bahkan cenderung terintervensi kepentingan penguasa -dalam kehidupan modern yang bersentuhan dengan internet dan ekonomi-politik bahkan kekuatan kapitalis- karenanya aku berbagi wawasan cyber-politik.

      Sebagai haktivist aku berbagi idealisme dan conviction tanpa pernah mengajari bagaimana melakukan defacement atau ddos, melainkan melakukan hacking komputer untuk membuat internet berguna bagi perubahan bangsa.

      Paling tidak inilah yang sedang kami lakukan, aku, om ketek dan kawan-kawan ingin berbagi idealisme dan kembali mengenalkan etika untuk para hacker muda, ketika semakin tumbuh dan berkembangnya satu keyakinan bersama bahwa “peraturan ada hanya untuk membatasi.”

      Well Indonesia sangat kekurangan orang-orang pintar yang mau berbagi kesadaran dalam etika, kesadaran dalam motif/filosofis, bahkan kesadaran dalam hukum “cyberlaw” untuk kawan-kawan hacker muda.

      Itulah alasan kenapa hari ini aku lebih banyak membuat artikel yang bersifat refleksi atau pengembangan wawasan ketimbang menyebar tutorial exploit karena aku menemukan satu kenyataan bahwa banyak hacker yang mengajarkan bagaimana melakukan hacking tapi tidak memberi tahu “kenapa harus melakukan hacking”..

      Kenapa kita tidak memulai perubahan itu dari sekarang, karena Hacking adalah Inovasi dan Hacker adalah Inovator...

      Kenali dirimu “hack yourself before gain the access” kata om Schumbag, or “hacking dosa”kata om Casper_SPY...

      Pahami etika dalam aksi-aksi kita, ciptakan kultur positif dikalangan Komunitas-komunitas kita dan mulailah kembali mengingat dan mempelajari hukum-hukum konvensional “cyberlaw” di dunia maya jika kita ternyata telah melupakannya...



" -[Salam Perubahan!!!]-

0 komentar: